PR TASIKMALAYA - Masyarakat hanya perlu mempersiapkan KTP untuk cari nama di daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.
Di mana untuk program bansos PKH ini terdapat bantuan hingga Rp3 juta per tahun, khususnya untuk ibu hamil/nifas dan anak usia dini (balita).
Hanya pemilik KTP dan KK yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang berkesempatan mendapatkan bansos PKH 2022, serta sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial (Mensos).
Diketahui, bahwa bansos PKH ini terbagi dalam 7 kategori penerima, dengan besaran dana yang berbeda, sesuai jenjangnya, selain itu pencairannya juga disalurkan dalam empat tahap selama setahun.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ingin Tahu Apa yang Orang Lain Rasakan Tentangmu? Pilih Salah Satu Gambar Ini
Juni 2022 merupakan periode terakhir pencairan tahap kedua bansos PKH 2022, oleh karena itu segera cek nama Anda di daftar penerimanya.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, berikut uraian bansos PKH 2022 dari tahapan pencairan, syarat, hingga cara cek daftar penerimanya.
Daftar 7 kategori penerima bansos PKH 2022
Baca Juga: Proses Sidang Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara oleh Junta Militer Myanmar