eKTP untuk Warga Negara Asing (WNA), Ketahui Syarat dan Masa Berlakunya!

- 26 Juni 2022, 14:42 WIB
Penerbitan eKTP WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Simak penjelasan lebih rinci di artikel berikut.
Penerbitan eKTP WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Simak penjelasan lebih rinci di artikel berikut. //Instagram/@indonesiabaik.id 

PR TASIKMALAYA - penerbitan eKTP untuk Warga Negara Asing (WNA) itu tidak sembarangan.

Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), kementerian dalam negeri (Kemendagri) menegaskan, bahwa pembuatan eKTP untuk Warga Negara Asing (WNA) sudah diatur dalam perundang-undangan.

Hal itu dilakukan untuk menanggapi, informasi di media sosial yang mengatakan bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) asal China mulai dibuatkan eKTP WNI.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Indonesiabaik.id pada 16 Juni 2022, dengan persyaratan yang ketat, tentunya persyaratan pembuatan eKTP berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 4 Pusat Data Nasional Berstandar Global Tier-IV

Yaitu, Perpres No 96 Tahun 2018.

Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk membuat eKTP WNA:

1. Telah berusia 17 tahun, dengan keterangan sudah kawin, atau pernah kawin;

2. Memiliki Kartu Keluarga;

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x