PR TASIKMALAYA - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia terutama pekerja.
Pasalnya, setelah gagal tersalurkan April lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bahwasannya penyaluran BSU 2022 bakal segera dilakukan saat semua tahap persiapannya sudah terselesaikan.
Hingga kini, Kemenaker masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, juga bank penyalur mengenai pelaksanaan BSU 2022.
Namun, perlu dipahami bahwa untuk bisa menjadi penerima manfaat BSU 2022 ini terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Tes Fokus: Apa Kesalahan yang Terlihat pada Sepeda Motor? si Jeli dan Teliti Jawab dengan Mudah
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, berikut ulasan lengkap penundaan dan pencairan BSU 2022.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada 5 syarat yang perlu dipenuhi, yaitu.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Diprioritaskan pekerja dalam sektor transportasi, aneka industri, industri barang konsumsi, real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).