Wajib Tahu! Ini Syarat Pembuatan Paspor dari Ditjen Imigrasi

- 21 Juni 2022, 11:47 WIB
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi.
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi. /Imigrasi

 

PR TASIKMALAYA – Kini paspor sangat penting untuk bepergian.

Masyarakat Indonesia dapat mengajukan pembuatan paspor jauh-jauh haris sebelum pemberangkatan.

Bahkan banyak yang belum tahu syarat yang harus dilampirkan untuk pembuatan paspor.

Salah satu penggunaan paspor sebagai identitas seseorang ketika berkunjung ke negara lain.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Kelemahan Utama Kamu? Periksa dengan Lihat Wanita, Perahu, atau Wajah Pria

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan pemerintah Indonesia sejak awal 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Setelah hampir dua tahun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Indonesia, kini masyarakat sudah bisa melakukan perjalanan domestik maupun luar negeri.

Salah satu persyaratan melakukan perjalanan antar negara adalah paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di Indonesia, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 21 Juni 2022: Trans TV, SCTV, NET TV, Ada Film 'Wild Card' dan 'Casino Raider'

Paspor memiliki beberapa jenis di antaranya paspor biasa, paspor diplomatik, paspor orang asing, paspor kelompk, paspor haji dan umrah, dan paspor daerah.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada highlight akun Instagram @ditjen_imigrasi tahun 2021, berikut ini adalah syarat pembuatan paspor baru atau permohonan paspor hilang dan rusak :

1. Siapkan dokumen persyaratan

Untuk paspor baru dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran / ijazah sekolah / buku nikah.

Sementara untuk paspor penggantian cukup KTP elektronik dan paspor lama.

Baca Juga: Tes Fokus: 8 dari 10 Orang Salah, Uji Kemampuan Observasi, Dapatkan Temukan Hewan yang Bersembunyi?

2. Mendaftar antrean secara online

Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui aplikasi layanan paspor online yang terdapat di Playstore atau App Store.

Untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

3. Datang sesuai jadwal

Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi layanan paspor online dan menunjukkan ke petugas bukti pendaftaran serta persyaratan yang telah diperbanyak masing-masing satu lembar untuk kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan.

 Baca Juga: Tes Matematika: Rumit, Berani Pecahkan Soal Persamaan Berikut?

4. Wawancara dan foto

Setelah mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan pemohon akan dipanggil sesuai urutan untuk proses wawancara dan foto yang kemudian akan mendapatkan resi pembayaran ke bank.

5. Pembayaran di bank persepsi

Setelah mendapatkan resi pembayaran pemohon dapat membayar biaya pembuatan paspor tersebut ke bank persepsi yang sudah ditentukan.

 Baca Juga: Kabar Baik! Informasi BSU 2022 Resmi dari Kemnaker, Cek Syarat dan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji

6. Paspor selesai

Paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah pembayaran. Paspor diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran dari bank dan KTP elektronik.

Itu dia persyaratan pembuatan paspor baru atau paspor hilang dan rusak untuk Warga Negara Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi www.imigrasi.go.id.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah