Charlie Wijaya Mengaku Diancam Setelah Laporkan Trading Copet: Pedang Hukum itu Akan Berbalik Padamu

- 19 Maret 2022, 16:41 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

PR TASIKMALAYA - Ratusan korban robot trading EA Copet mengakui jika mendapatkan ancaman setelah melaporkan kasus tersebut pada 15 Maret 2022 ke Bareskrim.

Adanya ancaman yang dirasakan ratusan korban tersebut disampaikan pegiat media sosial Charlie Wijaya.

Sebagai dalih pencemaran nama baik, Charlie Wijaya mendapatkan ancaman dari salah satu afiliator yang masih tergabung dalam EA Copet dan telah dilaporkan ke Bareskrim tersebut.

Afiliator yang mengancam itu diketahui memiliki banyak downline.

Baca Juga: Spoiler dan Jam Tayang Forecasting Love and Weather Episode 11, Lee Si Woo dan Jin Ha Kyung Lakukan Ini

Charlie Wijaya bahkan secara terang-terangan menantang pihak tersebut.

Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di Polisi atau di gugatan di Pengadilan seperti yang dimuat Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dipolisikan, Charlie Wijaya: Saya Bisa Tuntut Balik Rp 1 T".

Charlie heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada. Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya dalam, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Karakter Diri Salah Satunya Peduli, Lihat Gambar Apa yang Pertama?

Seperti diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Namun saat ini ada pihak yang mau mencoba melaporkan, menyebutkan dirinya telah mencemari nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

Baca Juga: Tes Psikologi: IQ Anda Teruji untuk Tentukan Jumlah Hewan yang Terlihat! Ada Satu yang Sulit Ditemukan

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," sambung Charlie.

Melihat kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yaitu Binomo dan Quotex, afiliator berpeluang dijerat hukum. Apalagi afiliator kakap yang sudah banyak menikmati dari investasi bodong ini. (Tim PRMN 01/Pikiran Rakyat)

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah