PR TASIKMALAYA - Ahli tarot Denny Darko ramal nama-nama afiliator yang akan menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi binary option.
Pasalnya polisi kini sedang menyelidiki nama-nama afiliator yang terlibat penipuan binary option, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yang salah satunya tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman penjara 20 tahun.
Denny Darko mengatakan ditetapkannya Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka, membuat afiliator lainnya menghapus konten binary option dalam akun YouTube-nya.
Baca Juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Turun Hingga 2.679 Pasien
Dari kartu tarot yang dibukanya, Denny Darko mengatakan jika para afiliator menganggap hal ilegal seperti binary option masih boleh dilakukan.
Lalu ia menunjukkan surat kontrak perjanjian antar afiliator, yang diambil dari konten akun YouTube mantan pengguna aplikasi binary option yakni Monica Christy.
Surat perjanjian tersebut menunjukkan pembagian hasil, dimana yang menang akan mendapat keuntungan sebesar 80 persen.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Klaim Luhut Binsar Pandjaitan Fiksi Terkait Penundaan Pemilu 2024