Pasca Doni Salmanan dan Indra Kenz, Bareskrim Polri Terima Aduan Dua Afiliator Trader EA Copet

- 10 Maret 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi trading. Bareskrim Polri menerima aduan dua affiliator EA Copet yang diduga melakukan pencucian dan penggelepan uang.
Ilustrasi trading. Bareskrim Polri menerima aduan dua affiliator EA Copet yang diduga melakukan pencucian dan penggelepan uang. /Pexels/Burak Kebapci

PR TASIKMALAYA - Kini afiliator memang sedang marak diperbincangkan akibat Indra Kenz dan Doni Salmanan yang menjadi tersangka.

Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenal sebagai afiliator yang terkenal menjadi tersangka akibat diduga menjadi dalang penipuan investasi yang dilakukan dalam aplikasi.

Kini, Bareskrim Polri mendapat aduan lainnya terkait afiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet).

Tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang diduga dilakukan oleh kedua afiliatir Trader EA Copet itu.

Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Kenali 8 Ciri-ciri 'Crazy Rich' Palsu Ini

Tak tanggung-tanggung, Rp20 miliar yang diperkirakan menjadi angka kerugian para korban.

Berkas-berkas pun telah dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Charlie Wijaya selaku pendamping korban.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret seperti yang dimuat Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri".

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x