Namun berhubungan dengan hal tersebut, warga yang mau keluar-masuk Jakarta pun tidak boleh sembarangan.
Mereka harus orang-orang yang berada di bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Mereka harus memiliki kepentingan yang mendesak dan bukan sembarangan untuk memasuki wilayah Jakarta.
Selain itu warga juga harus menyertakan surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil rapid test dan test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Baca Juga: DPO Hampir Lima Bulan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK
Mereka juga harus membawa surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
Sementara itu, Dalam Pergub dijelaskan, SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.***