Cek Fakta: Benarkah Gubernur DKI Jakarta Disebut Potong Gaji Nakes agar Efisiensi Anggaran Covid-19?

- 22 Mei 2020, 09:50 WIB
Tenaga medis memegang sebuah kertas berisikan tulisan 'Indonesia? Terserah? suka-suka kalian saja' yang menjadi viral di kalangan netizen Twitter
Tenaga medis memegang sebuah kertas berisikan tulisan 'Indonesia? Terserah? suka-suka kalian saja' yang menjadi viral di kalangan netizen Twitter /Twitter.com/@NMoekijat

PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi dalam media sosial Facebook yang menyebutkan terjadinya pemotongan gaji tenaga kesehatan di DKI Jakarta.

Pemotongan gaji tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran belanja untuk dialihkan ke penanganan Covid-19.

Secara detail, narasi itu juga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memotong gaji berupa tunjangan dan transport tenaga medis. Bahkan, ditambahkan sebuah tangkapan layar yang memperlihatkan judul artikel yang sarat tuduhan.

Baca Juga: RSUD SMC Kini Miliki Laboratorium TCM, Mampu Deteksi Pasien Terpapar Covid-19 Hanya Dalam 45 Menit

"Gakbener cuma pencitraan doang, eh taunya dibelakang, Tinjangan ama uang Transport tenaga medis dipotong. Teganya Anies Potong Tunjangan & Transport Tenaga Medis," demikian bunyi narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kominfo RI, ditemukan fakta yang berbeda dari klaim narasi yang disebutkan dalam media sosial.

Penelusuran dilakukan dengan membuka tautan artikel yang dicantumkan dalam klaim narasi. Tautan tersebut mengarah pada artikel berjudul "Teganya Anies Potong Tunjangan & Transport Tenaga Medis" yang terunggah pada 9 Mei 2020.

Baca Juga: Berbulan-bulan Terpisah, Seorang Pria Ciptakan 'Tirai Peluk' untuk Lepas Rindu pada Sang Nenek

Namun begitu, artikel tersebut hanya menjelaskan aksi Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus yang mengecam kebijakan Anies Baswedan memotong tunjangan dan transport tenaga medis.

Namun, tidak ditemukan pernyataan terkait Anies Baswedan telah memotong tunjangan dan transport tenaga medis.

Sementara itu dalam pemberitaan lainnya, dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak akan memotong atau merasionalisasi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) milik tenaga medis yang berhadapan langsung untuk menangani pasien Covid-19.

Baca Juga: Sarah Keihl Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar, Netizen Ramai-ramai Tanggapi dengan Candaan

Sedangkan, pemotongan TPP sebesar 50 persen itu hanya akan diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak terlibat dalam penanggulangan Covid-19.

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan adanya aksi pemotongan gaji terhadapa tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta sudah terbukti keliru.

Untuk itu, konten yang beredar dalam media sosial itu termasuk dalam kategori Konten Disinformasi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x