PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 menyatakan bahwa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Siapa pun yang ingin masuk ke wilayah Jakarta, maka harus memiliki SIKM itu.
Namun saat ini, ada pengecualian untuk warga yang ingin masuk ke wilayah Jakrta namun tidak memiliki SIKM dengan menggunakan jalur udara.
Baca Juga: Ingin Kalahkan ISS, Tiongkok Ungkap Rencana Stasiun Ruang Angkasa yang akan Mengorbit Tahun 2023
Dikutip dari GalamediaNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa warga tak perlu mengurus SIKM saat sampai di ibukota dengan menggunakan pesawat, namun dengan satu syarat.
Syarat tersebut yakni, bahwa wargayang datang itu tujuan akhirnya bukanlak ke Jskarta, namun ke daerah lain.
Saat sampai di ibukota, warga luar Jakarta tersebut akan diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal. Sementara, warga Jakarta diarahkan menuju loket 1, 2, dan 3.
"Kalau orang Jakarta harus punya SIKM dan melewati loket 3 (di bandara), kalau bukan orang Jakarta cukup sampai di loket 2 kemudian diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal," tutur Yusri, Senin 1 Juni 2020.
Baca Juga: AS dan Eropa Minta Bebaskan Pangeran yang Ditahan Tanpa Alasan, Arab Saudi Berada dalam Tekanan