Warga Luar yang Ingin Masuk Jakarta Lewat Jalur Udara Tak Diwajibkan BawaSKIM, Berikut Syaratnya

- 2 Juni 2020, 10:55 WIB
BAGI warga luar Jakarta yang sampai di ibu kota dengan menggunakan pesawat tidak perlu mengurus SIKM.*
BAGI warga luar Jakarta yang sampai di ibu kota dengan menggunakan pesawat tidak perlu mengurus SIKM.* /PRFM News/

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 menyatakan bahwa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Siapa pun yang ingin masuk ke wilayah Jakarta, maka harus memiliki SIKM itu.

Namun saat ini, ada pengecualian untuk warga yang ingin masuk ke wilayah Jakrta namun tidak memiliki SIKM dengan menggunakan jalur udara.

Baca Juga: Ingin Kalahkan ISS, Tiongkok Ungkap Rencana Stasiun Ruang Angkasa yang akan Mengorbit Tahun 2023

Dikutip dari GalamediaNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa warga tak perlu mengurus SIKM saat sampai di ibukota dengan menggunakan pesawat, namun dengan satu syarat.

Syarat tersebut yakni, bahwa wargayang datang itu tujuan akhirnya bukanlak ke Jskarta, namun ke daerah lain.

Saat sampai di ibukota, warga luar Jakarta tersebut akan diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal. Sementara, warga Jakarta diarahkan menuju loket 1, 2, dan 3.

"Kalau orang Jakarta harus punya SIKM dan melewati loket 3 (di bandara), kalau bukan orang Jakarta cukup sampai di loket 2 kemudian diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal," tutur Yusri, Senin 1 Juni 2020.

Baca Juga: AS dan Eropa Minta Bebaskan Pangeran yang Ditahan Tanpa Alasan, Arab Saudi Berada dalam Tekanan

Namun berhubungan dengan hal tersebut, warga yang mau keluar-masuk Jakarta pun tidak boleh sembarangan.

Mereka harus orang-orang yang berada di bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Mereka harus memiliki kepentingan yang mendesak dan bukan sembarangan untuk memasuki wilayah Jakarta.

Selain itu warga juga harus menyertakan surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil rapid test dan test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca Juga: DPO Hampir Lima Bulan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK

Mereka juga harus membawa surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Sementara itu, Dalam Pergub dijelaskan, SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x