DPO Hampir Lima Bulan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK

- 2 Juni 2020, 09:35 WIB
FOTO ARSIP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*
FOTO ARSIP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.* //ANTARA/ Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Sekretaris MA, Nurhadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 1 Juni 2020 malam di Jakarta Selatan.

Nurhadi adalah tersangka kasus dugaan suap gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) dan masuk DPO KPK sejak pertengahan Februari 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Terdapat Website Duplikat SMKN 1 Sukabumi yang Memungut Uang Jutaan Untuk PPDB?

Masuk DPO KPK pada 13 Februari 2020, Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono atas kasus yang sama.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus berkeja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikutip dari Antara.

Baca Juga: Masih Perlu Rogoh Kocek Dalam-dalam, Miniatur Rolls Royce Dijual dengan Harga Selangit

Penangkapan Nurhadi yang masuk DPO KPK selama lima bulan tersebut membuktikan bahwa KPK terus bekerja dalam menangani kasus korupsi.

Nawawi menambahkan, penangkapan Nurhadi dan Rezky akan segera diumumkan hari ini, Selasa, 2 Juni 2020.

Baca Juga: Ikut Aksi Protes George Floyd, Penyanyi Halsey Tertembak Peluru Karet dan Mendapat Pukulan

KPK mentapkan Nurhadi, Rezky, daan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x