Baca Juga: Berikut ini Beberapa Rekomendasi Tulisan Ucapan pada Kartu Tahun Baru Imlek selain Gong Xi Fa Cai!
Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2018 terkait Perdagangan, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun serta denda Rp12 miliar.
Terakhir para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.***