WNA asal Tiongkok Ditetapkan Jadi Salah Satu Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

- 31 Januari 2022, 18:03 WIB
Seorang WNA asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai sorang tersangka  kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Seorang WNA asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai sorang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK). //Dok. PMJ News

Baca Juga: Berikut ini Beberapa Rekomendasi Tulisan Ucapan pada Kartu Tahun Baru Imlek selain Gong Xi Fa Cai!

Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2018 terkait Perdagangan, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun serta denda Rp12 miliar.

Terakhir para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah