WNA asal Tiongkok Ditetapkan Jadi Salah Satu Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

- 31 Januari 2022, 18:03 WIB
Seorang WNA asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai sorang tersangka  kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Seorang WNA asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai sorang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK). //Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA – Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Berdasarkan keterangan yang diberikan pihak kepolisian, salah satu tersangka pinjol ilegal di PIK tersebut adalah WNA asal Tiongkok.

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, pihak kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penggerebekan pada salah satu kantor pinjol ilegal Kamis, 27 Januari 2022.

“Telah menetapkan tiga orang tersangka (pinjol ilegal), YFC merupakan warga negara asal Cina,” beber Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Januari 2022 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Penulis Spider-Man: No Way Home Berbicara Mengenai Adegan Daredevil

Menurut Zulpan, YFC memiliki jabatan sebagai direktur pinjol ilegal tersebut.

YFC bertanggung jawab dalam hal pemberian hadiah, jangka waktu kredit, serta penagihan pinjol yang berbasis pada sistem.

Adapun dua orang lainnya bertugas sebagai penerjemah serta komisaris.

Tersangka dengan inisial N, bertugas mengingatkan para peminjam akan tenggat waktu pembayaran.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x