Apabila peminjam tidak membayar utang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, N mengancam akan menyebarkan data KTP mereka.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka.
Barang bukti tersebut terdiri dari 28 ponsel yang terhubung dengan pinjol ilegal, 4 motor, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol.
Kemudian 1 unit decoder, i unit mesin absen, dan beberapa dokumen yang isinya berkaitan dengan data para peminjam.
Baca Juga: All of Us Are Dead Duduki Peringkat No.1 Netflix di 44 Negara, Susul Rekor Squid Game secara Global?
“Penagih ini melakukan ancaman dan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Kemudian menyebarkan data pribadi korban ke nomor handphone yang ada di kontak handphone korban,” bebernya.
Karena kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Adapun karena ulahnya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp600 juta.
Selanjutnya para tersangka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.