UU IKN Disebut Minim Partisipasi Publik, Ahmad Hanafi: Prosesnya Begitu Cepat, Perlu Dikaji Ulang

- 22 Januari 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi - Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyebut bahwa UU IKN masih minim partisipasi publik.
Ilustrasi - Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyebut bahwa UU IKN masih minim partisipasi publik. /Instagram.com/@nyoman_nuarta

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Menantimu di Masa Depan? Pilih Satu Gulungan Kebahagiaan Berikut!

 "Ternyata langsung disahkan," lanjut Ahmad Hanafi.

Menurut Ahmad Hanafi, rentang waktu yang digelar DPR untuk mendengar masukan publik, terkait UU IKN masih kurang memadai.

"Mengurangi rentang waktu yang seharusnya dibutuhkan, karena teman-teman butuh waktu membuat kajian, melihat pasal-pasal yang diusulkan,” lanjutnya.

Pihaknya mendorong DPR mempertimbangkan kembali metode quick legislation, atau legislasi cepat saat menyetujui UU IKN.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar Menarik dan Ketahui Bagaimana Anda di Kehidupan Masa Lalu

"Itu saya kira perlu dikaji ulang," kata Ahmad Hanafi.

Menurutnya DPR perlu menjadikannya panduan, atau pelajaran agar legislasi tidak mengabaikan hak-hak publik.

"Ada tiga hak yang harus dipenuhi secara bersamaan yakni hak atas informasi, terlibat serta menggugat,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah