Ridwan Kamil Tanggapi Nasib Jakarta usai UU IKN Sah: Setelah Ditinggal Jadi Apa?

- 20 Januari 2022, 07:40 WIB
Ridwan Kamil menanyakan nasib Jakarta usai Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sah dan pindah ke Kalimatan Timur.*
Ridwan Kamil menanyakan nasib Jakarta usai Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sah dan pindah ke Kalimatan Timur.* /Chandra Adi N/@portaljogja/

PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan tanggapan saol nasib Jakarta usai Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sah.

Ridwan Kamil memberikan tanggapan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim), tidak boleh melupakan nasib Jakarta.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, karena UU IKN telah sah, maka Ibu Kota Negara resmi akan pindah.

"Karena kita telah memutuskan secara resmi, Ibu kota Indonesia kan pindah," ucap Ridwan Kamil pada Rabu, 19 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: UU IKN Disahkan, Jimly: Bagi yang Anti Pemerintah, Saran Saya Mari Fokus Laksanakan Saja dengan Baik

Menurut mantan Wali Kota Bandung itu, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim, juga harus memikirkan nasib Jakarta ke depannya.

"Yang harus ditanyakan, justru Jakarta setelah ditinggal jadi apa," lanjut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, pembahasan nasib Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah juga belum pernah dilakukan.

"Judulnya, itu juga belum pernah dibahas," lanjut Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 20 Januari 2022: Atur Kecepatan Diri, Lakukan Adaptasi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x