Viral Kartu pra-Kerja Sudah Dapat Digunakan dengan Besaran Tunjangan 20 Juta, Simak Kebenarannya

- 8 Maret 2020, 16:21 WIB
ILUSTRASI kartu prakerja.*
ILUSTRASI kartu prakerja.* /Antara/

Baca Juga: Update Virus Corona Minggu 8 Maret 2020, WHO Terus Gencarkan Usaha Pencegahan Skala Internasional

Kabar tersebut dimuat dalam laman Facebook Aripin Ajja dengan menampilkan sebuah gambar yang diketahui adalah kartu prakerja didalamnya tertera informasi pribadi beserta besar tunjangannya.

"Nama ipin dengan pendidikan terakhir S1 Ilmu Politik, Besar tunjangan Rp. 20,7 juta, batas berlaku hingga 11 Maret 2034," dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari gambar yang dimuat akun Facebook Arippin Ajja.

Tak hanya itu, Arippin juga menambahkan narasi di atas foto sebagai bentuk kebahagiaannya tengah mendapat gaji dari pemerintah.

"Asyik..kartu nya sudah jadi. Mendingan nganggur aja kan dapat gaji. Kalo begadang dapat uang lembaran juga," tulis akun Facebook Arippin Ajja.

Baca Juga: Usai Dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan, Tiga Pasien dari Padang Sidempuan Dinyatakan Positif Virus Corona, Tinjau Penuturan Koordinator RS

Masyarakat menanggapi gambar tersebut seperti lelucon, pasalnya besar tunjangan itu tidak masuk akal.

Berkenaan dengan postingan akun Facebook tersebut, tim cek fakta Masyarakat Anti Hoaks Indonesia melakukan penelurusan, dan hasilnya dapat dipastikan bahwa kabar itu bohong atau hoaks.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @turnbackhoaks.id, direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, hingga kini pemerintah belum mengimplementasikan kartu pra kerja, dan ia meminta untuk segera memulai program tersebut.

“Kartu pra kerja harus secepat mungkin diimplementasikan," kata Qodari pada Rabu 4 Maret 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x