Viral Kartu pra-Kerja Sudah Dapat Digunakan dengan Besaran Tunjangan 20 Juta, Simak Kebenarannya

- 8 Maret 2020, 16:21 WIB
ILUSTRASI kartu prakerja.*
ILUSTRASI kartu prakerja.* /Antara/

Baca Juga: Proyek Meikarta Terbengkalai Usai Tujuh WNA Berstatus Pekerja Terinfeksi Virus Corona, Cek Penuturan Head Marcom

Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, program kartu pra kerja baru bisa dilaksanakan pada April 2020.

Kemudian, Moeldoko, menegaskan bahwa kartu pekerja bukanlah bentuk menggaji pengangguran seperti yang sempat ramai beredar.

Namun, program pencari kerja atau pekerja bisa mendapatkan layanan pelatihan vokasi.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan penerima manfaat Kartu Pra Kerja ini adalah para lulusan SMA, SMK, atau lulus perguruan tinggi.

Selain itu, mereka juga sedang tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Kuota Habis, Simak 5 Aplikasi Musik Offline Terbaik untuk Android Tahun 2020

"Prioritas kami kepada semua orang, tapi usia minimum 18 tahun, asal mereka tidak dalam pendidikan formal kami terbuka," ujar Rudy.

Dia menuturkan Kartu Pra Kerja juga bisa diperuntukkan bagi korban PHK, maupun mereka yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri.

"Seleksinya kami akan melihat kuota, pengangguran di provinsi, jumlah BLK, kami akan buatkan standar dan kriterianya dalam PMO (Project Management Office) ini yang akan kami lihat," ujarnya.*

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x