Viral Kartu pra-Kerja Sudah Dapat Digunakan dengan Besaran Tunjangan 20 Juta, Simak Kebenarannya

- 8 Maret 2020, 16:21 WIB
ILUSTRASI kartu prakerja.*
ILUSTRASI kartu prakerja.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan pemerintah dalam mengatasi pengangguran di Indonesia banyak dilakukan, bahkan salah satunya program yang digadang-gadang pada pemilu 2019 lalu oleh pasangan pemenang Joko Widodo dan Ma'ruf Amien terkait kartu pra kerja.

Kartu pra kerja dibuat guna meminimalisasi jumlah pengangguran di Indonesia dengan memberikan pelatihan atau kompetensi tertentu sebelum memasuki dunia kerja.

Tepat pada tanggal 26 Februari 2020 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja.

Baca Juga: Indro Warkop Geram Usai Tahu Kerabat Dekatnya Konsumsi Obat yang Dapat Sembuhkan Diabetes dengan Testimoni Dirinya, Cek Kronologinya

Diketahui, di dalam pasal 5 peraturan tersebut dikatakan, penerima Kartu Pra-Kerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Perpres tersebut, untuk bisa mendapatkan Kartu Pra-Kerja, calon penerima wajib mendaptarkan diri pada Program Pra-Kerja.

Pendaftaran ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Pra-Kerja. Setelah melakukan pendafatran calon peserta harus melalui seleksi terlebih dahulu.

Dan kartu ini tidak akan dipegang oleh sembarang orang harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Namun, baru-baru ini beredar kabar yang menyebut, bahwa kartu Pra-Kerja kini sudah dapat digunakan lengkap dengan sejumlah uang yang di transfer pihak pemerintah kepada pemegang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x