Simak 5 Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Perkembangan Virus Corona di Tanah Air

- 6 Maret 2020, 10:56 WIB
Pos Covid-19 dibuka Unej untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi tentang virus corona.
Pos Covid-19 dibuka Unej untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi tentang virus corona. //elvara rocha bella/PORTAL JEMBER

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia sedang gencar melakukan beberapa tindakan pencegahan terhadap virus corona.

Salah satu tindakan pemerintah adalah kebijakan mengenai perkembangan virus corona yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dalam situs resminya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, ada lima poin penting yang sebaiknya diperhatikan oleh para pendatang atau travelers yang akan datang ke Indonesia.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Kampus Indonesia yang Masuk Peringkat Asia, UPI Peringkat Satu Bidang Pendidikan

Pertama, Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus corona di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

Sesuai dengan laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan yang signifikan kasus virus corona di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Karena hal tersebut, untuk kebaikan semua masyarakat Indonesia, untuk sementara waktu Indonesia akan mengambil kebijakan baru untuk para pendatang dari ketiga negara tersebut.

Baca Juga: Belum Usai Soal Kasus Virus Corona, Tiongkok Kini Harus Putar Otak Atasi Penumpukkan Limbah Medis

Wilayah-wilaah yang dimaksud adalah Tehran, Qom, dan Gilan di Iran. Lalu ada Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont yang berada di Italia. Untuk terakhir Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Kemudian untuk seluruh pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan diperlukan surat keterangan sehat atau healh certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat chek-in.

Baca Juga: Sempat Viral Ka'bah Sepi Jemaah dan Larangan Umrah Setahun, Arab Saudi Umumkan Kasus Kedua Virus Corona

Jika para pendatang tidak memiliki surat keterangan sehat, maka mereka akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia.

Selanjutnya, sebelum mendarat para pendatang dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Kartu tersebut akan memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan yang bersangkutan.

Baca Juga: Resmikan Gedung Baru MUI Jabar, Ridwan Kamil: Bangunan ini Jadi Representasi Umat Islam Terbesar di Indonesia

Terakhir, untuk WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang telah disebutkan, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x