Bentrokan Warga Memanas usai Polisi Sita Rumah Wakaf Al-Qur'an di Solo, Cek Fakta Selengkapnya

- 24 Februari 2020, 15:54 WIB
HOAX Solo memanas.*
HOAX Solo memanas.* /

PIKIRAN RAKYAT - Beredar sebuah video yang menunjukkan adanya bentrokan masyarakat dengan Angggota Polri yang diduga terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Nampak dalam bentrokan tersebut, didominasi oleh pria-pria dewasa yang mengenakan kopiah berwarna putih.

Bentrokan tersebut terlihat begitu rusuh, hingga terdengar lantunan kalimat takbir yang dikumandangkan berulang kali.

Baca Juga: 8 Tahun Bela Persib Bandung, I Made Wirawan Bagikan Momen Emosional: Saya Lihat Bobotoh Kejar Bis Sambil Nangis

"Allahuakbar...Allahuakbar," suara riuhan dari pria-pria berkopiah putih tersebut saling bersahutan.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @hudhud.project, mengunggah sebuah video bentrokan dengan keterangan 'Rumah Waqaf di Solo akan disita oleh Polisi.'

Sontak, video tersebut menuai berbagai reaksi dari warganet, bahkan diantaranya ada yang berkomentar dengan menyebutkan bahwa perilaku para polisi dinilai sangat tidak baik.

Baca Juga: Belum Usai Wabah Virus Corona yang Mematikan, Kini Muncul Virus Zika dengan Gejala Sama, Dinas Kesehatan Jawa Barat Beri Penjelasan

"Berapa harga Tanah dan Bangunan yang akan mereka sita itu, insyaAllah untuk ummat Allah SWT akan gantikan lebih dari itu bersabar saudaraku," tulis akun Instagram @acolongkali.

Selain dari video yang beredar, pemberitaan tentang penyitaan rumah wakaf di Solo juga diunggah kembali beserta keterangan alamat lengkap rumah wakaf itu berada.

"Rumah wakaf qur'an di Solo akan disita polisi. Rumah yang ada di Jalan Kebangkitan Nasional No. 83 Kecamatan Laweyan Solo, Jawa Tengah pada Kamis 20 Februari 2020," tulis akun Instagram @januarfikri.

Baca Juga: Jadi Negara Pertama Eropa yang Dua Warganya Meninggal Akibat Virus Corona, Pemerintah Italia Tetapkan 10 Kota dalam Status 'Lockdown'

Tak hanya memberikan penjelasan mengenai dimana rumah wakaf itu berada, namun melalui laman Facebook pribadinya, pengunggah video tersebut juga menceritakan skenario kejadian penyitaan itu.

"Pagi itu, sekitar pukul 09.30 eksekutor tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas panitera PN kemudian membaca surat putusan eksekusi.

"Kemudian mereka meminta penghuni untuk meninggalkan lokasi, namun pihak keluarga dari almarhumah Hedian yang merupakan pemilik rumah wakaf itu menolak dan meminta eksekusi ditunda," tambah akun Facebook @januarfikri.

Baca Juga: Hadiri Run for Hope 2020, Cara Menpora Dukung Penyintas Kanker dengan Kebersamaan

Setelah dilakukan pemantauan melaui akun Instagram @polrestasurakarta, pihak kepolisian menyatakan bahwa berita tersebut dipastikan bohong atau hoax.

"Capek liat hoaks, apalagi udah bawa-bawa agama," tulis akun Instagram @polrestasurakata.

Pihak kepolisian membenarkan adanya bentrokan tersebut, tetapi bukan seperti apa yang dipaham oleh warganet dari informasi yang beredar yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kemudian, pihaknya menjelaskan kabar penyitaan rumah wakaf itu benar adanya, namun rumah wakaf yang dimaksud bukanlah rumah yang biasa digunakan untuk percetakan Al-Qur'an ataupun rumah Qur'an.

Baca Juga: Kebiasaan Blusukan Mirip Jokowi, Ganjar Pranowo Digadang-gadang Maju Bakal Calon Presiden RI 2024, Aa Gede Okta: Ketua Kagama Harus Senang Merakyat

Kebijakan penyitaan rumah milik Hedian ini bukan keputusan dari pihak kepolisian, melainkan penugasan dari pihak pengadilan berdasarkan surat resmi yang telah dikeluarkan.

Berdasarkan surat penetapan Nomor 19/Pen. Pdt/Eks/2019/PN tanggal 9 Januari 2020 sebagai pelaksanaanya Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin Ibnu Suntana (Panitera Pengadilan Negeri Surakarta).

Eksekusi rumah itu terjadi karena permasalahan kepailitan CV yang dimiliki oleh Hardian Ramadhan, hingga dirinya harus menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas sertifikat Hak Milik Nomor 42 dengan luas 589 meter persegi atas nama Aginta Sidra Pradharma.

Baca Juga: Tak Terlirik Pemerintah untuk Dapat Program Bedah Rumah, Tujuh Jiwa Hidup di Gubuk Sempit yang Nyaris Roboh

Fakta lain, yang dikemukakan pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa rumah itu baru di wakafkan Hedian, usai rumah itu kena sengketa.

Hal ini dilakukan Hedian agar tanah beserta bangunan rumah tersebut aman dari eksekusi, seperti yang telah diputuskan pihak pengadilan sebelumnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Capek liat hoax, apalagi udah bawa-bawa agama. Tulisan di bawah ini dibuat supaya masyarakat Indonesia pinter enggak gampang kemakan HOAX RECEH Just Share nih yaa. . . Video "Solo Memanas! Rumah Wakaf Quran Akan Disita Polisi" yang udah kesebar dimana-mana itu enggak bener. Asli ini hoax makin ngaco. Eksekusi pengosongan rumah yang beralamat di Jl. Kebangkitan Nasional No. 38, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta itu enggak ada nyangkut-nyangkutnya sama agama. Faktanya: 1. Yang perlu masyarakat tau, rumah itu tuh bukan RUMAH WAKAF AL QURAN atau KANTOR PERCETAKAN AL QURAN yang tiba-tiba main disita aparat. Semua ada alasannya bro, yuk lanjut ke poin 2. 2. Eksekusi itu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Surat Penetapan Nomor 19/Pen. Pdt/Eks/2019/PN tanggal 9 Januari 2020 sebagai pelaksananya Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin Ibnu Suntana, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Surakarta) 3. NAH POIN KETIGA INI, EKSEKUSI RUMAH ITU FAKTANYA KARENA PERMASALAHAN KEPAILITAN DALAM TERMOHON PAILIT HARDIAN RAMADHAN dan CV. RAMDHANI BUKAN KARENA ALASAN AGAMA, YANG BENER ITU ATAS NAMA HARDIAN RAMADHAN SEBAGAI AHLI WARIS BELUM MENYERAHKAN OBYEK EKSEKUSI SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 41 LUAS 589 M2 ATAS NAMA AGINTA SIDRA PRADHARMA. 4. Jadi rumah yang dieksekusi itu sebenernya milik pribadi Hadian (Termohon), tapi setelah ada sengketa yang ternyata dia berdiri di atas tanah orang. Barulah si Hadian selaku (Termohon) memakai rumahnya untuk Kantor Wakaf Al Quran. Ini dilakuin Hadian supaya aman dari eksekusi yang jelas-jelas udah diputuskan sama Pengadilan Negeri Surakarta. (Lanjut di kementar)..

A post shared by Polresta Surakarta (@polrestasurakarta) on

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x