Masih Dibagikan! Inilah Cara yang Bisa Diakses untuk Mengecek Penerima BSU Kemnaker

- 6 Desember 2021, 20:13 WIB
Simak berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima penerima BSU atau tidak.
Simak berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima penerima BSU atau tidak. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kemnaker mengumumkan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja atau karyawan di tahun 2021 ini.

Para pekerja atau karyawan diketahui akan mendapat besaran BSU sejumlah Rp1 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Namun, bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU di tahun 2021 atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara.

Adapun, cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker atau belum, di antaranya:

Baca Juga: Milan vs Liverpool, Laga Hidup Mati Ibrahimovic cs demi Lolos ke 16 Besar Liga Champions

1. Cek daftar nama penerima BSU melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik menu Bantuan Subsidi Upah.

3. Bisa juga cek melalui website microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

4. Melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x