Kemnaker Perluas Penerima BSU bagi 1,6 Juta Pekerja, Periksa Syarat-syarat Lengkapnya

- 14 November 2021, 13:45 WIB
Kemnaker secara resmi memperluas cakupan penerima BSU bagi pekerja, tetap dengan syarat-syarat yang berlaku.
Kemnaker secara resmi memperluas cakupan penerima BSU bagi pekerja, tetap dengan syarat-syarat yang berlaku. /kemnaker.go.id

 

PR TASIKMALAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengeluarkan keputusan untuk memperluas jangkauan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 1,6 juta pekerja.

Target awal penerima BSU adalah sebanyak 8,7 juta pekerja, hingga 24 September 2021 dilaporkan sebanyak 4,9 juta orang telah menerima bantuan.

Keputusan Kemnaker terkait BSU ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang pekerja.

Baca Juga: Cara membuat Setiap Zodiak Kesal Menurut Astrologi: Leo Diabaikan, Aries Berdebat

Pasal sebelumnya dari Permenaker menyebutkan, bila penerima BSU haruslah pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Berkat adanya keputusan Kemnaker yang terbaru, aturan tersebut telah dihapuskan sebagai syarat pekerja menerima BSU.

Meski demikian Kemnaker tetap menggunakan Permenaker No. 16 Tahun 2021 sebagai acuan untuk penyaluran subsidi penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 November 2021, 3 Zodiak Ini akan Mendapatkan Kebahagiaan

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x