Ganjil Genap di Beberapa Titik Ruas Jalan Tol Dimulai dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

- 1 Desember 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Menteri Perhubungan menyampaikan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ilustrasi - Menteri Perhubungan menyampaikan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Instagram.com/@tmcpoldametro

Baca Juga: Link Nonton Hawkeye Episode 3 Sub Indo, Upaya Clint Barton dan Kate Bishop untuk Kabur

Kemudian, Budi mengatakan akan dilakukan pembatasan di kendaraan angkutan umum dengan jumlah yang harus beroperasi sekitar 50 persen.

Kapasitas maksimal untuk satu kendaraan angkutan umum sekitar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Hal tersebut juga akan berlaku bagi angkutan penyeberangan dengan ketentuan yang sama persis dengan angkutan umum darat.

Selain itu, angkutan barang tidak ada masalah dengan pembatasan operasional, namun jika membutuhkan pembatasan bisa dilakukan dengan diskresi dari kepolisian.

Baca Juga: Refly Harun Sentil Pejabat yang Diduga Terlibat Bisnis PCR: Jangankan Perasaan Malu...

Operator transportasi juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta menyeluruh.

Budi mengatakan bahwa pelaku perjalanan akan dilakukan tes acak ketaatan mengenai dokumen persyaratan perjalanan dan harus melakukan tes antigen.

“Yang penting, nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah