Ganjil Genap di Beberapa Titik Ruas Jalan Tol Dimulai dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

- 1 Desember 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Menteri Perhubungan menyampaikan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ilustrasi - Menteri Perhubungan menyampaikan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Instagram.com/@tmcpoldametro

PR TASIKMALAYA – Penerapan ganjil genap di berbagai ruas jalan tol akan mulai diberlakukan untuk mengurangi kepadatan berbagai kendaraan di jalan tol.

Ruas jalan tol yang akan diberlakukan sistem ganjil genap mulai dari tol Tangerang-Merak, Bogor- Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan terakhir Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Ruas tol yang terkena ganjil genap tersebut akan dimulai dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna mengawasi pergerakan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi pada masa Libur Natal 2021 dan Libur Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual lewat Free Fire, Pelaku Kumpulkan Video untuk Pribadi

“Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relative susah dikendalikan,” Kata Budi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Budi juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing daerah.

Budi mengklaim kalau menerapkan ganjil genap bisa turun 30 persen.

“Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Link Nonton Hawkeye Episode 3 Sub Indo, Upaya Clint Barton dan Kate Bishop untuk Kabur

Kemudian, Budi mengatakan akan dilakukan pembatasan di kendaraan angkutan umum dengan jumlah yang harus beroperasi sekitar 50 persen.

Kapasitas maksimal untuk satu kendaraan angkutan umum sekitar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Hal tersebut juga akan berlaku bagi angkutan penyeberangan dengan ketentuan yang sama persis dengan angkutan umum darat.

Selain itu, angkutan barang tidak ada masalah dengan pembatasan operasional, namun jika membutuhkan pembatasan bisa dilakukan dengan diskresi dari kepolisian.

Baca Juga: Refly Harun Sentil Pejabat yang Diduga Terlibat Bisnis PCR: Jangankan Perasaan Malu...

Operator transportasi juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta menyeluruh.

Budi mengatakan bahwa pelaku perjalanan akan dilakukan tes acak ketaatan mengenai dokumen persyaratan perjalanan dan harus melakukan tes antigen.

“Yang penting, nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen,” tutupnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x