Adapun bagi turis yang berasal dari negara lain selain Afrika, masih diberlakukan aturan pembatasan.
Aturan pembatasan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 terkait dengan pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Arya Pradhana Anggakara menambahkan, apabila masyarakat ingin melakukan konsultasi, disarankan untuk menghubungi pihak imigrasi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi Masuk ke Eropa, Inggris Perketat Perbatasan
Adapun konsultasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Imigrasi RI di www.imigrasi.go.id. Konsultasi dapat dilakukan selama hari dan jam kerja.
Tidak hanya Indonesia, Amerika Serikat pun mengambil tindakan yang sama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.
“Sebagai tindakan pencegahan sampai kami memiliki lebih banyak informasi, saya memerintahkan pembatasan perjalanan udara tambahan dari Afrika Selatan dan tujuh negara lainnya,” kata Joe Biden.
Amerika Serikat mulai membatasi delapan negara tersebut mulai Senin, 29 November 2021.