Terkait Varian Baru Covid-19 Omicron, Indonesia Resmi Melarang WNA dari Afrika Selatan dan 7 Negara Lain Ini

- 28 November 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi melarang WNA dari Afrika Selatan dan 7 negara lain memasuki Indonesia, terkait dengan varian Covid-19 baru, Omicron.
Ilustrasi. Pemerintah resmi melarang WNA dari Afrika Selatan dan 7 negara lain memasuki Indonesia, terkait dengan varian Covid-19 baru, Omicron. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan baru terkait merebaknya varian baru Covid-19 Omicron di beberapa negara.

Aturan yang sekaligus menanggapi adanya varian Covid-19 Omicron ini adalah pelarangan sementara bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan untuk masuk ke Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Afrika Selatan menjadi salah satu negara yang kembali mengalami lonjakan Covid-19, dimana lonjakan ini terjadi karena adanya varian baru Omicron.

Demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia, pelarangan masuk WNA dari Afrika Selatan tersebut berlaku mulai besok, 29 November 2021.

Baca Juga: Real Madrid vs Sevilla, Duel Berebut Puncak Klasemen Liga Spanyol, Siapa Akan Menang?

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara.

"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ungkapnya pada Minggu, 28 November 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain dari Afrika Selatan, Indonesia juga menerapkan pelarangan masuk terhadap warga dari tujuh negara lainnya.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Ini Sikap yang Sangat Dihormati Orang Lain

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah