PR TASIKMALAYA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
AHY mengatakan bahwa putusan MK tentang UU Cipta Kerja sejalan dengan pertimbangan Demokrat.
Pertimbangan Demokrat yang dimaksud AHY adalah ketika partainya menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020.
Karena menurut AHY, UU Cipta Kerja secara formil maupun materil memang bermasalah.
Baca Juga: Sudah Mulai Bekerja dari Kantor? 9 Hal Ini yang Harus Dipertimbangkan Saat WFO
Terkait UU Cipta Kerja itu disampaikan AHY melalui cuitan di akun Twitter-nya @AgusYudhoyono pada Jumat, 26 November 2021.
"Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional secara bersyarat”," cuit AHY seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Putusan MK ini sejalan denga pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut AHY, MK juga menilai bahwa UU Cipta Kerja itu tidak jelas dibuat sebagai UU baru atau hanya merevisi UU sebelumnya.
Baca Juga: Spoiler Now We Are Breaking Up Episode 5: Ha Young Eun Beri Jawaban untuk Yoon Jae Guk