Sah! Menkumham Resmi Tandatangani 45 PP Turunan UU Cipta Kerja dan 4 Perpres

- 18 Februari 2021, 08:47 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham. /Instagram @yasonna.laoly

PR TASIKMALAYA - Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Penandatanganan 45 PP turunan UU Cipta Kerja oleh Menkumham Yasonna Laoly ini juga diikuti dengan penandatanganan empat Peraturan Presiden (Perpres).

"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," ujar Yasonna Laoly seperti dikutip dari akun Instagram @yasonna.laoly, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Sambangi Pelaksanaan Program Vaksinasi Massal di Tanah Abang, Jokowi Ungkap Hal Ini

Yasonna Laoly juga mengungkapkan, 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja yang ditandatangani pada hari ini sudah melalui pembahasan RPP pada tanggal 2 Februari.

Sebagai informasi, draft terkait dapat diakses melalui laman website Kemenko Perekonomian.

"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," tambahnya.

Baca Juga: Longsor di Naringgul, Sebabkan Jalan Penghubung Cianjur - Bandung Terputus

Sementara itu, rancangan PP ini terbuka dan bisa diakses secara publik.

Selain itu, pihaknya juga turut melibatkan masyarakat melalui webinar, FGD dan surat menyurat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x