Demi Penuhi Amanat UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Bentuk LPI dan Berikut Daftar Pejabatnya!

- 17 Februari 2021, 12:45 WIB
Presiden Jokowi memperkenalkan pejabat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara.*
Presiden Jokowi memperkenalkan pejabat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara.* /Twitter.com/ @jokowi

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi demi memenuhi amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yakni perlu dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Selain mengumumkan pembentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Presiden Jokowi juga mengumumkan daftar nama pejabat yang akan mengelola lembaga tersebut.

Informasi perihal dipilihnya pejabat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) ini disampaikan Presiden Jokowi dalam unggahan Instagram @jokowi pada Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Sosok-Sosok dengan Pengalaman Internasional, Simak Profil Tiga Anggota Profesional Baru LPI!

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan beberapa waktu lalu. Salah satu amanatnya adalah pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI),” tulis Presiden Jokowi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @jokowi.

Presiden Jokowi juga menjelaskan, tujuan dan maksud serta fungsi dari lembaga baru yang dibentuknya.

Sebuah lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi diumumkan Presiden Jokowi, Ini Lima Profil Dewan Pengwas dan Dewan Direktur LPI

“Secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden,” tambah Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah