PR TASIKMALAYA - UU Cipta Kerja menjadi polemik dan sorotan yang berkepanjangan di Indonesia.
Pemerintah melalui Airlangga Hartarto mengaku siap mengikuti keputusan yang akan ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguji UU Cipta Kerja dengan pengajuan formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
"Usai mengikuti Sidang MK, pemerintah akan menerima semua keputusan MK dan menjalankan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dijatuhkan," ucap Airlangga pada Kamis, 25 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Mengacu pada sidang MK dengan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tepat hari ini, MK mempunyai pandangan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melawan konstitusi UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sesuai penuturan Airlangga, MK juga berpesan pada pemerintah agar tidak mengeluarkan peraturan baru hingga adanya perbaikan yang mempengaruhi pembuatan UU Cipta Kerja.
Airlangga menjelaskan bahwa peraturan perundangan untuk menjalankan UU Cipta Kerja masih berlaku.