10 Aturan Selama PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 24 November 2021, 14:32 WIB
Simak sepuluh aturan yang diberlakukan selama PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.*
Simak sepuluh aturan yang diberlakukan selama PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.* /Agus Somantri/GALAMEDIA/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, guna mencegah naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemberlakuan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2012 sampai 2 Januari 2022.

Dalam masa PPKM Level 3, akan ada beberapa aturan yang diperketat.

Baca Juga: Tak Ingin Dianggap Mengambil Harta Gala, Faisal Harap Kekayaan Disimpan Bersama: Mas Doddy Menandatangani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemberlakuan PPKM saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Inilah aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

1. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

Baca Juga: Jauh dari Suami, Fanny Ghassani Lebih Pilih Tinggal Bareng Orang Tua: Rasanya Nggak Tega

2. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

5. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

Baca Juga: Belajar dari Kehamilan Pertama, Nagita Slavina Akui Lebih Tahu Persiapan Lahirkan Anak Kedua

6. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

7. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

Baca Juga: Link Nonton Hawkeye Episode 1 dan 2 Sub Indo, Sutradara Bocorkan Latar Waktu Clint Barton Beraksi

10. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

Demikian aturan PPKM Level 3 dari pemerintah yang akan diterapkan saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah