PR TASIKMALAYA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, guna mencegah naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemberlakuan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2012 sampai 2 Januari 2022.
Dalam masa PPKM Level 3, akan ada beberapa aturan yang diperketat.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemberlakuan PPKM saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Inilah aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
1. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
Baca Juga: Jauh dari Suami, Fanny Ghassani Lebih Pilih Tinggal Bareng Orang Tua: Rasanya Nggak Tega
2. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
5. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
Baca Juga: Belajar dari Kehamilan Pertama, Nagita Slavina Akui Lebih Tahu Persiapan Lahirkan Anak Kedua
6. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
7. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
9. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
Baca Juga: Link Nonton Hawkeye Episode 1 dan 2 Sub Indo, Sutradara Bocorkan Latar Waktu Clint Barton Beraksi
10. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
Demikian aturan PPKM Level 3 dari pemerintah yang akan diterapkan saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***