Uang Juliari Batubara Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp14 Miliar Diminta Jaksa agar Dikembalikan

- 28 Juli 2021, 21:48 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Juliari Batubara diminta mengembalikan uang hasil korupsi oleh Jaksa KPK.
Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Juliari Batubara diminta mengembalikan uang hasil korupsi oleh Jaksa KPK. /Antara.com/Galih Pradipta

PR TASIKMALAYA - Kasus korupsi oleh Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut hukuman tambahan yang diminta oleh jaksa KPK untuk Juliari Batubara.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga: Dukung Cita-cita Dul Jaelani, Irwan Mussry Siap Fasilitasi Studio hingga Datangkan Musisi Amerika

Uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Juliari yang diminta KPK sebanyak Rp14,597 miliar.

Tuntutan tambahan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK, Ihsan Fernandi ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450," ujar Ihsan Fernandi dikutip PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Merasa Dikucilkan Saat Syuting Ayat Ayat Cinta, Zaskia Adya Mecca Labrak Hanung Bramantyo

Ihsan menambahkan jita Juliari tidak bisa membayar uang tersebut maka harta benda Julari akan disita.

Apabila harta benda masih dinilai belum mencukupi uang pengganti, maka dituntut hukuman penjara 2 tahun.

Selain memberikan uang pengganti, jaksa KPK juga meminta untuk mencabut hak politik Juliari Batubara.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari ini: Elsa Panik Aldebaran Telepon Dirinya

Jaksa KPK menuntut majelis hakim mencabut hak politik mantan Mensos tersebut selama 4 tahun setelah menjalani kurungan badan.

Pencabutan hak politik dan pembayaran uang pengganti merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara.

Untuk hukuman pokok, mantan politisi dari PDI Perjuangan tersebut diberi hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Baca Juga: Ada RM BTS dan Cha Eunwoo ASTRO, Inilah 5 Idol K-pop yang Miliki IQ Tertinggi!

Selain kurungan penjara, Juliari juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Juliari diyakini telah menerima total Rp32,2 miliar dari hasil korupsi dana bansos Covid-19 oleh jaksa KPK.

Suap yang diterima oleh Juliari tersebut diterima bersama dengan dia orang lain yang membuat komitmen di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Link Live Streaming Putri untuk Pangeran 28 Juli 2021: Putri Curiga Mama Lisa Meninggal Dunia

Dua orang pejabat Kementerian Sosial yang menerima suap dana bansos Covid-19 adalah  Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Jaksa KPK menyebutkan bahwa Rp14,5 miliar merupakan jumlah yang diterima untuk kepentingan pribadi Juliari Batubara.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x