Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Fadli Zon: Sungguh Memalukan

- 21 Juli 2021, 13:16 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari perubahan statua UI yang membolehkan rektor merangkap jadi komisaris BUMN.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari perubahan statua UI yang membolehkan rektor merangkap jadi komisaris BUMN. /Dok. DPR RI

Pada peraturan sebelum perubahan, rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD maupun swasta.

Baca Juga: Hubungi Rizky Ratu Nabila Lewat Video Call, Nadia Christina: Kakak Minta Maaf Ya...

Sedangkan pada peraturan yang baru, rangkap jabatan bagi rektor UI hanya dilarang pada jabatan direksi BUMN atau BUMD maupun swasta.

Akibat perubahan itu, memungkin adanya rangkap jabatan bagi rektor UI yang sebelumnya dilarang.

Hal itu juga jadi polemik setelah sebelumnya rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x