Pada peraturan sebelum perubahan, rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD maupun swasta.
Baca Juga: Hubungi Rizky Ratu Nabila Lewat Video Call, Nadia Christina: Kakak Minta Maaf Ya...
Sedangkan pada peraturan yang baru, rangkap jabatan bagi rektor UI hanya dilarang pada jabatan direksi BUMN atau BUMD maupun swasta.
Akibat perubahan itu, memungkin adanya rangkap jabatan bagi rektor UI yang sebelumnya dilarang.
Hal itu juga jadi polemik setelah sebelumnya rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.***