PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Jokowi: Diambil Pemerintah Walau Sangat-sangat Berat

- 20 Juli 2021, 21:25 WIB
Presiden Jokowi secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.*
Presiden Jokowi secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.* /Instagram @jokowi/

PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan penerapan PPKM Darurat oleh Jokowi ini dilakukan untuk menurunkan angka kasus Covid-19.

Termasuk, kata Jokowi, menurunkan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca Juga: Rizky Billar Bagikan Daging Kurban di Lokasi Syuting: Ini Tempat Saya Mencari 'Makan'

Supaya layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 kritis lainnya yang terancam nyawanya tidak terganggu.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebihakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerinah walau sangat-sangat berat,” tutur Jokowi dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Selasa, 20 Juli 2021.

“Ini (PPKM Darurat) dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19,” kata Jokowi.

Baca Juga: Bagikan Momen Mengunjungi Ka'bah, Ivan Gunawan Akui Rindu Lakukan Ibadah di Masjidil Haram

“Dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19,” jelas Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, PPKM Darurat diperpanjang kembali sampai 25 Juli 2021 lantaran berdasarkan data.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x