PR TASIKMALAYA - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan sebuah pedoman persyaratan baru bagi pasien Covid-19 untuk bisa dikatakan sembuh.
Kemenkes telah menetapkan tiga kelompok pasien dalam pedomannya serta syarat penetapan pasien yang sembuh.
Menurut pedoman Kemenkes, pernyataan sembuh pasien bergantung pada hasil tes Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Baca Juga: Rieta Amalia Bawa Lukisan Raffi Ahmad dan sang Istri, Nagita Slavina: Gede Amat!
Kemenkes telah menetapkan tiga kelompok pasien, di mana yang pertama ialah pasien bergejala berat (kritis).
Kedua, ialah pasien bergejala ringan (sedang), dan yang ketiga pasien tanpa gejala.
Pasien positif Covid-19 yang memiliki gejala berat (kritis) diharuskan untuk memegang hasil tes lanjutan dari RT-PCR persisten positif.
Baca Juga: Netizen Soroti Unggahan Rizky Billar yang Beri Ucapan Idul Adha: Cie yang LDR...
Hal ini karena tes RT-PCR masih mampu mendeteksi bagian tubuh, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.