Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Fadli Zon: Sungguh Memalukan

- 21 Juli 2021, 13:16 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari perubahan statua UI yang membolehkan rektor merangkap jadi komisaris BUMN.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari perubahan statua UI yang membolehkan rektor merangkap jadi komisaris BUMN. /Dok. DPR RI

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon turut angkat bicara terkait statuta Universitas Indonesia (UI) yang diubah.

Fadli Zon menyampaikan bahwa pengubahan statuta UI sangat memalukan.

Karena menurut Fadli Zon, statuta UI diubah demi melegitimasi jabatan komisaris BUMN.

Baca Juga: Merasa Bosan Selama Masa PPKM Darurat? 4 Cara Ini Bisa Dilakukan Demi Beri Kesan Berbeda pada Dapur Rumahmu

Terkait statuta UI itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter-nya @fadlizon pada Rabu, 21 Juli 2021.

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," cuit Fadli Zon seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Akibat pengubahan itu, Politisi Gerindra itu menilai bahwa kepercayaan masyarakat berkurang.

Baca Juga: Takut Teuku Wisnu Terpapar Covid-19 karena Demam hingga 39 Derajat, Shireen Sungkar: Mau Jadi Icon Corona?

Baik kepercayaan pada dunia akademik maupun kepercayaan pada pemerintah.

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tulis Fadli Zon.

Atas hal itu, Fadli Zon pun mengungkapkan bahwa ia berharap Presiden Jokowi tidak sempat membaca statuta UI yang ia tandatangani itu.

Baca Juga: Ungkap Alasannya Mau Menikah dengan Alfath Fathier, Nadia Christina: Bodoh Banget Aku

"Saya masih berharap, Pak Jokowi tidak sempat baca apa yang ditandatangani," ungkap Fadli Zon.

Unggahan Fadli Zon.
Unggahan Fadli Zon. Tangkap layar Twitter.com/@fadlizon

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Peraturan tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Turut Bantu Potong Daging Kurban Saat Idul Adha: Senang Banget Dah

Peraturan itu sekaligus mengubah atau mengganti peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Adapun perbedaannya yang menjadi polemik adalah terkait boleh tidaknya rektor UI rangkap jabatan.

Pada peraturan sebelum perubahan, rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD maupun swasta.

Baca Juga: Hubungi Rizky Ratu Nabila Lewat Video Call, Nadia Christina: Kakak Minta Maaf Ya...

Sedangkan pada peraturan yang baru, rangkap jabatan bagi rektor UI hanya dilarang pada jabatan direksi BUMN atau BUMD maupun swasta.

Akibat perubahan itu, memungkin adanya rangkap jabatan bagi rektor UI yang sebelumnya dilarang.

Hal itu juga jadi polemik setelah sebelumnya rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x