Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Fadli Zon: Sungguh Memalukan

- 21 Juli 2021, 13:16 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari perubahan statua UI yang membolehkan rektor merangkap jadi komisaris BUMN.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari perubahan statua UI yang membolehkan rektor merangkap jadi komisaris BUMN. /Dok. DPR RI

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tulis Fadli Zon.

Atas hal itu, Fadli Zon pun mengungkapkan bahwa ia berharap Presiden Jokowi tidak sempat membaca statuta UI yang ia tandatangani itu.

Baca Juga: Ungkap Alasannya Mau Menikah dengan Alfath Fathier, Nadia Christina: Bodoh Banget Aku

"Saya masih berharap, Pak Jokowi tidak sempat baca apa yang ditandatangani," ungkap Fadli Zon.

Unggahan Fadli Zon.
Unggahan Fadli Zon. Tangkap layar Twitter.com/@fadlizon

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Peraturan tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Turut Bantu Potong Daging Kurban Saat Idul Adha: Senang Banget Dah

Peraturan itu sekaligus mengubah atau mengganti peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Adapun perbedaannya yang menjadi polemik adalah terkait boleh tidaknya rektor UI rangkap jabatan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x