Simak Syarat-syarat Naik KA Lokal Selama PPKM Darurat yang Mulai Berlaku 12 Juli 2021

- 10 Juli 2021, 16:05 WIB
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. /PR Tasikmalaya/ Andrian Rochmansyah Pratama

Regulasi terkait dengan penumpang tersebut berlaku bagi kereta api komuter, KA jarak dekat atau lokal dan KA Aglomerasi.

Adapun syarat untuk naik KA Lokal, komuter atau aglomerasi diantaranya:

- Wajib menunjukan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ulang Tahun ke-23, Atta Halilintar Sampaikan Harapan Tidak Terduga

- Menunjukan surat tugas dengan ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintah.

- Surah tugas harus memiliki stempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 berikut adalah bidang yang menjadi sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 2021, Atta Halilintar Perisiapkan Diri untuk Berkurban: Bismillah...

Sektor Esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi,

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah