Simak Syarat-syarat Naik KA Lokal Selama PPKM Darurat yang Mulai Berlaku 12 Juli 2021

- 10 Juli 2021, 16:05 WIB
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. /PR Tasikmalaya/ Andrian Rochmansyah Pratama

Adapun yang masih menjadi bagian sektor kritikal adalah makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Pemeriksaan akan dilakukan kepada calon penumpang KA Lokal atau aglomerasi oleh petugas di stasiun keberangkatan.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.

Kebijakan yang dilakukan oleh PT KAI tersebut sebagai upaya untuk mendukung pemerintah mengurangi angka Covid-19.

Baca Juga: Promo Album Terbaru, Postingan Nissa Sabyan Digerudug Netizen: Nggak Adem Kaya Dulu

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.

Sebelumnya peraturan yang sama diberlakukan bagi penumpang KRL oleh anak perusahaan PT KAI, KAI Commuter.

Peraturan tersebut berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah