Simak Syarat-syarat Naik KA Lokal Selama PPKM Darurat yang Mulai Berlaku 12 Juli 2021

- 10 Juli 2021, 16:05 WIB
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. /PR Tasikmalaya/ Andrian Rochmansyah Pratama

PR TASIKMALAYA - Angka Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat membuat pemerintah memberlakukan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Di masa PPKM Darurat yang berjalan sejak 3 Juli 2021 terdapat sejumlah peraturan untuk transportasi publik, salah satunya kereta api.

Mulai 12 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia, PT KAI, akan memberlakukan kebijakan mengenai penumpang kereta lokal (KA Lokal).

Baca Juga: Ivan Gunawan Buat Hal Menjijikan Ini di Balik Tirai Panggung, Ditolak Salaman oleh Ayu Ting Ting

KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Penumpang yang diizinkan untuk menaiki KA Lokal adalah pelaku perjalanan pegawai sektor esensial dan kritikal.

Peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Posisi Duduk Pilihanmu Ungkap Karakter yang Sesungguhnya, Salah Satunya Cerdas!

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x