Kemnaker Pastikan Pekerja yang WFH 100 persen Akibat PPKM Darurat akan Dapatkan Upah Kerja

- 8 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi. Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah.
Ilustrasi. Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah. /PIXABAY/Ekoanug

Seperti diketahui bahwa PPKM Darurat diberlakukan pemerintah mulai 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Kepergok Bikin Video Bareng Natasha Wilona, Stefan William Mendadak Ucap: Bentar Lagi Bakal Jadi Anak Muda

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial.

Para pekerja harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x