Seperti diketahui bahwa PPKM Darurat diberlakukan pemerintah mulai 3-20 Juli 2021.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial.
Para pekerja harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.
Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.***