Kerap Jadi Korban Eksploitasi, Kemnaker Siap Beri Perlindungan Bagi ABK Perikanan Indonesia

- 15 April 2021, 11:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan perlindungan bagi ABK Perikanan Indonesia yang kerap jadi korban eksploitasi.*
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan perlindungan bagi ABK Perikanan Indonesia yang kerap jadi korban eksploitasi.* /Instagram.com/@kemnaker

PR TASIKMALAYA - Anak Buah Kapal (ABK) sering dikabarkan menjadi korban eksploitasi oleh perusahaan asing.

Karena hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola agar Anak Buah Kapal (ABK) mendapat perlindungan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Kemnaker, Rabu, 14 April 2021, pemerintah terus berupaya untuk dapat melindungi para Anak Buah Kapal (ABK).

Baca Juga: Pasca Konflik dengan Siti Badriah, Rizky Billar Sarankan Ini untuk Lesty Kejora

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan perlindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak ekspoitasi," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan perlindungan bagi ABK Perikanan Indonesia yang kerap jadi korban eksploitasi.*
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan perlindungan bagi ABK Perikanan Indonesia yang kerap jadi korban eksploitasi.* /Instagram @kemnaker

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada seminar Melindungi ABK di Kapal Asing.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.

Baca Juga: Berikan Surprise Pada Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Gua Mau Beli Tespek

Pemerintah juga masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Serta Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal bendera asing.

Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa RPP ini menjadi sebuah pengharapan bagi perlindungan ABK menjadi lebih baik dan lebih lengkap. Mulai dari seblum, selama dan setelah bekerja.

Baca Juga: Bisakah Janin Baru Tumbuh di Tengah Masa Kehamilan? Wanita Asal Inggris Alami Fenomena Ini

Kemnaker juga terus melakukan pembinaan serta pengawasan pada perusahaan yang memperkerjakan Warga Negara Indonesia.

Hal ini juga mencakup penempatan awak kapal perikanan agar memastikan perusahaan tidak melanggar aturan.

"Saya mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dan berkoordinasi, dalam memberikan upaya perlindungan bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing, sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing," ujar Ida Fauziyah.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x