Kemnaker Pastikan Pekerja yang WFH 100 persen Akibat PPKM Darurat akan Dapatkan Upah Kerja

- 8 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi. Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah.
Ilustrasi. Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah. /PIXABAY/Ekoanug

PR TASIKMALAYA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat membuat para pekerja di beberapa sektor harus melakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

Pemberlakuan WFH 100 persen untuk para pekerja tersebut dilakukan untuk mengurangi dan menekan angka positif Covid-19.

Terkait dengan kebijakan WFH itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk melindungi hak dari para pekerja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Setelah Satu-persatu Tumbang, Kini Al dan Nino Semakin Memanas

Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah.

Sebagaimana diketahui, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Positif Gunakan Sabu, Ardi Bakrie Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya setelah Nia Ramadhani Ditangkap

"Adapun besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha," ungkap Indah Anggoro Putri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari instagram @kemnaker pada Kamis 8 Juli 2021.

Indah menegaskan bahwa pekerja masih berhak mendapatkan upah meskipun pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Aldebaran Akan Jebloskan Elsa ke Penjara dan Selamatkan Mama Sarah

Kemnaker pastikan pekerja yang melakukan WFH 100 persen akan mendapatkan upah.
Kemnaker pastikan pekerja yang melakukan WFH 100 persen akan mendapatkan upah. Instagram.com/@kemnaker

Apabila perusahaan mengalami kesulitan dalam memberikan upah kepada pekerja, Indah menjelaskan dapat mengikuti pedoman dari Kemnaker.

Pedoman mengikuti pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Jika besaran upah yang diterima pekerja ada adjustment maka harus didasari dengan bukti tertulis.

Baca Juga: Melanie Subono Beri Komentar Menohok Terkait Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Awas ya...

Pekerja dan perusahaan harus ada dialog bipartit untuk menemukan kesepakatan mengenai besaran upah.

"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa PPKM Darurat diberlakukan pemerintah mulai 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Kepergok Bikin Video Bareng Natasha Wilona, Stefan William Mendadak Ucap: Bentar Lagi Bakal Jadi Anak Muda

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial.

Para pekerja harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x