Kemnaker Pastikan Pekerja yang WFH 100 persen Akibat PPKM Darurat akan Dapatkan Upah Kerja

- 8 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi. Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah.
Ilustrasi. Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah. /PIXABAY/Ekoanug

PR TASIKMALAYA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat membuat para pekerja di beberapa sektor harus melakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

Pemberlakuan WFH 100 persen untuk para pekerja tersebut dilakukan untuk mengurangi dan menekan angka positif Covid-19.

Terkait dengan kebijakan WFH itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk melindungi hak dari para pekerja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Setelah Satu-persatu Tumbang, Kini Al dan Nino Semakin Memanas

Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah.

Sebagaimana diketahui, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Positif Gunakan Sabu, Ardi Bakrie Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya setelah Nia Ramadhani Ditangkap

"Adapun besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha," ungkap Indah Anggoro Putri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari instagram @kemnaker pada Kamis 8 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x