Kemnaker Pastikan Pekerja yang WFH 100 persen Akibat PPKM Darurat akan Dapatkan Upah Kerja

- 8 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi. Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah.
Ilustrasi. Kemnaker memastikan bahwa para pekerja yang melakukan WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap mendapatkan upah. /PIXABAY/Ekoanug

Indah menegaskan bahwa pekerja masih berhak mendapatkan upah meskipun pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Aldebaran Akan Jebloskan Elsa ke Penjara dan Selamatkan Mama Sarah

Kemnaker pastikan pekerja yang melakukan WFH 100 persen akan mendapatkan upah.
Kemnaker pastikan pekerja yang melakukan WFH 100 persen akan mendapatkan upah. Instagram.com/@kemnaker

Apabila perusahaan mengalami kesulitan dalam memberikan upah kepada pekerja, Indah menjelaskan dapat mengikuti pedoman dari Kemnaker.

Pedoman mengikuti pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Jika besaran upah yang diterima pekerja ada adjustment maka harus didasari dengan bukti tertulis.

Baca Juga: Melanie Subono Beri Komentar Menohok Terkait Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Awas ya...

Pekerja dan perusahaan harus ada dialog bipartit untuk menemukan kesepakatan mengenai besaran upah.

"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x