Indah menegaskan bahwa pekerja masih berhak mendapatkan upah meskipun pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat.
"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri.
Apabila perusahaan mengalami kesulitan dalam memberikan upah kepada pekerja, Indah menjelaskan dapat mengikuti pedoman dari Kemnaker.
Pedoman mengikuti pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Jika besaran upah yang diterima pekerja ada adjustment maka harus didasari dengan bukti tertulis.
Baca Juga: Melanie Subono Beri Komentar Menohok Terkait Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Awas ya...
Pekerja dan perusahaan harus ada dialog bipartit untuk menemukan kesepakatan mengenai besaran upah.
"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.