Simak Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh 18-24 Mei 2021, Boleh Tanpa Izin Surat dari Atasan

- 17 Mei 2021, 19:02 WIB
PT KAI mengumukkan sejumlah persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh per tangga 18 hingga 24 Mei 2021.*
PT KAI mengumukkan sejumlah persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh per tangga 18 hingga 24 Mei 2021.* //Twitter @KAI121

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan penumpang kereta api jarak jauh pada periode pasca larangan mudik Lebaran.

Persyaratan penumpang kereta api jarak jauh ini dilakukan PT KAI untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19, sebagaimana terjadi sebelumnya pasca libur hari nasional.

PT KAI memberlakukan persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh tersebut dari 18 hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Film Song Joong Ki ‘Space Sweepers’ Dilaporkan Resmi akan Dibuat Sekuel!

Selain itu, PT KAI juga memberitahukan bahwa penjualan tiket sudah bisa dilakukan sampai dengan 31 Mei 2021.

Bagi yang ingin menggunakan moda transportasi kereta api, PT KAI menjaga agar seluruh penumpang terhindar dari Covid-19.

PT KAI juga menjaga agar masing-masing stasiun kereta api termininalisir dari kerumunan orang yang pulang mudik Lebaran atau perjalanan karena pekerjaan.

Baca Juga: Karina Tegaskan Aespa Punya 8 Member! MY Tahu Ada Siapa Saja?

Meskipun ada larangan mudik dari pemerintah, sebagian masyarakat ada yang tetap melaksanakan mudik jauh-jauh hari sebelum tanggal pelarangan.

Selama mengikuti perjalanan kereta api jarak jauh ini, PT KAI juga menekankan kepada penumpang untuk selalu mengikuti protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x