PR TASIKMALAYA - PT KAI (Persero) sampai saat ini masih menanti kebijakan teknis dari Kementrian Perhubungan untuk pengetatan perjalanan sebelum dan selepas pelarangan mudik lebaran 2021.
Baru-baru ini, kabar mengenai pengetatan aturan perjalanan mudik lebaran oleh Kemenhub sempat menghebohkan masyarakat yang tinggal di luar kota.
Kabar tersebut terkait dengan Addendum Surat Edaran No 12/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 21 April 2021.
Baca Juga: Luqman Hakim ke Nadiem Makarim: Hanya Suaka Politik, Agar Tak Dicopot Jokowi
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pengetatan ini telah mulai diberlakukan sejak 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengungkapkan, sampai dengan hari Jumat, 23 April 2021, perjalanan kereta api masih berlangsung normal.
Stasiun Pasar Senen dan Pasar Gambir pun kini masih aktif dengan jumlah operasi perjalanan yang tidak berbeda dengan minggu lalu.
Baca Juga: Prediksi Pemenang Penghargaan Oscar 2021: Mulai dari Nomadland hingga The Trial of Chicago 7
"Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," ujar Eva.