Ini Dia Syarat Naik Kereta Api untuk Perjalanan Mendesak Non Mudik 6-17 Mei 2021

- 3 Mei 2021, 16:20 WIB
Ketahui syarat dan ketentuan bagi pengguna kereta api untuk perjalanan mendesak non mudik.*
Ketahui syarat dan ketentuan bagi pengguna kereta api untuk perjalanan mendesak non mudik.* /Facebook Kereta Api Kita

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menjalankan beberapa kereta untuk mengakomodir perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik.

PT KAI akan mengoperasikan kereta pada tanggal 6-17 Mei 2021 dengan berbagai persyaratan.

Salah satu syarat adalah adanya surat izin perjalanan bagi calon penumpang kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Ungkap Sosoknya yang Pilih Jurusan IPA di SMA, Tasya Kamila: Aku pun Nggak Teladan-Teladan Amat Kok

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI, berikut adalah syarat perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada 6-17 Mei 2021.

Syarat perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (asn), pegawai badan usaha milik negara (bumn)/badan usaha milik daerah (bumd), prajurit tni, dan anggota polri wajib melampirkan surat izin perjalanan.

Print out surat izin perjalanan secara tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat.

Baca Juga: Kerap Mendapatkan Hadiah Mewah dari Nagita Slavina, Asisten Raffi Ahmad Ungkap Harganya Fantastis

Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan dengan dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x